Indonesian Web Site on Agribusiness Information
Agribusiness Online - Indonesian Agribusiness on the Net

Home


Peraturan Baru / New Regulation


Wajib Daftar Ulang Izin Penangkapan Ikan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Sucofindo melakuakn daftar ulang izin perikanan mulai 15 September sampai 15 Nopember 2001. Khusus untuk kapal-kapal berukuran di bawah 30 T prosesnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Tempat pendaftaran dilakukan di Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (Pusat) dan 4 lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah yaitu KP Sumatra Utara di Medan, KP Jateng di Semarang, KP Bali di Denpasar, KP Sulawesi Utara di Manado. Penyerahan dokumen daftar ulang dapat disampaikan melalui kantor cabang Sucofindo di Medan, Pekanbaru, Padang, Batam, Palembang, Manado, Makassar, Denpasar, Bandar Lampung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Banjarmasin. Daftar ulang diwajibkan kepada perusahaan tang
kap, perusahaan pengangkutan / pengumpulan ikan dan perusahaan non perikanan yang mengangkut ikan ke luar negeri. Dengan daftar ulang perizinan ini diharapkan Pemerintah bisa memperoleh data dan informasi usaha penangkapan ikan yang akurat dan mutakhir, mencegah pemalsuan perizinan, menata kembali bisnis penangkapan ikan mempertimbangkan sudah kian banyaknya perairan yang padat tangkap, dan meningkatkan penerimaan pendapatan negara bukan pajak dari usaha perikanan tangkap. 

Tarif Pungutan Perikanan Tangkap (per gross ton)

Jenis kapal / alat tangkap Nilai (Rp)
Long Line  27.154
Pukat udang 109.773
Pukat ikan 98.297
Purse seine pelagis kecil 11.250
Purse seine pelagis besar 30.469
Jaring insang 20.391
Pole and line 16.875
Squid ligging 17.500
Bubu 31.500
Pancing prawai dasar 16.406
Long beach set net 10.000
Sumber : Departemen Kelautan & Perikanan

 ! Home Visit Our Sponsors Ads Articles Ads Here  ! Main ArticlesDirectory  !