Indonesian Web Site on Agribusiness Information
Agribusiness Online - Indonesian Agribusiness on the Net

Home



PERUNGGASAN  SKALA  BESAR  DIBEBASKAN,  SEBUAH  POLEMIK
(Large Scale Poultry Farm, a Polemic)


Last Update : Minggu, 21. Oktober 2001 23:52:19


Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1967 tentang Iklim Usaha Peternakan Ayam ras dan Keputusan Presiden No 50 Tahun 1981, yang sampai saat ini belum pernah dicabut, bahwa usaha peternakan unggas (ayam ras) skala kecil perlu dilindungi dari dominasi industri perunggasan besar. Bahkan sampai sekarang, Keputusan itu menimbulkan polemik yang tumpang tindih karena kenyataannya di lapangan bisa lain. Sejalan dengan keterpurukan ekonomi, ketatnya anggaran Pemerintah untuk pembangunan perunggasan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengeluarkan aturan pembatasan skala usaha perunggasan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Strategi ini memungkinkan investor asing memasuki elemen-elemen industri perunggasan seperti peternakan pembibitan, peternakan komersial, pabrik pakan ternak dan pabrik pengolahan hasil unggas.

Bahkan di Jawa Barat yang sudah sejak lama tidak dikeluarkan ijin baru untuk investasi di sektor peternakan pembibitan, tetapi dengan adanya kebijakan pencabutan dari DNI akan banyak kemungkinan investasi baru. Perusahaan besar yang sudah terintegrasi seperti PT Charoen Pokphand, PT Japfa Comfeed Tbk, PT Gold Coin Indonesia, Cheil Jedang (Cheil Samsung) dan PT cargill Indonesia dipastikan akan berekspansi ke segala bidang, setidaknya sampai masa krisis in terlewati.

Kebijakan baru tersebut akan sangat mengetatkan kompetisi di pasar lokal dan suka atau tidak suka akan mengancam kebebasan (independensi) usaha perunggasan skala kecil. Peternak ayam skala kecil akan menghadapi banyak masalah dikarenakan biaya tinggi dan inefisiensi produksi. Padahal harga daging broiler dan telur ayam biasa berfluktuasi secara drastis. Pada saat ini ditaksir terdapat 65.000 peternak skala kecil. Di kemudian hari, apabila peternak ingin tetap survive, harus bermitra dengan industri besar yang terintegrasi.

Kemampuan industri perunggasan Indonesia sangat menurun sepanjang krisis perekonomian yang mulai menggejala di akhir 1997. Sejak itu, tidak ada ekspansi, pabrik pakan berproduksi jauh di bawah kapasitas terpasang, kebangkrutan peternakan yang ditandai dengan pengurangan populasi ayam baik pada tingkat pembibitan maupun komersial, serta biaya impor yang tinggi akibat terpuruknya nilai Rupiah terhadap dollar Amerika. 

Dibandingkan saat sebelum krisis dimulai, populasi boiler ada 670 juta ekor yang turun drastis menjadi 200 juta ekor. Populasi ayam petelur dari 68,8 juta ekor berkurang menjadi 30 juta ekor., dan fenomena yang sama menimpa populasi ayam bibit dari 9 juta ekor turun menjadi 2,3 juta ekor. Upaya-upaya perbaikan berlangsung sangat lamban sampai sekarang.

Kebangkrutan sebagian besar peternakan mengosongkan kemampuan produksi pabrik pakan yang terpaksan beroperasi hanya sepertiga dari kapasitas terpasang. Harga daging dan telur ayam melonjak tinggi karena kelangkaan barang. Krisis itu sendiri telah menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk peternakan yang menjadi mahal harganya. Konsumen mulai beralih pada bahan makanan sumber protein alternatif.. Konsumsi daging broiler per kapita turun dari 4,1 kg per kapita pada tahun 1997 menjadi hanya 2,6 kg di saat krisis. Demikian pula konsumsi telur turun dari 67 butir per kapita menjadi hanya 40 butr per kapita per tahun.

Reference

1. Bisnis Indonesia. Usaha Peternakan Ayam Dikeluarkan dari DNI. 07 April 2001.
     msb.
2. Bisnis Indonesia. Pencabutan DNI Ancam Peternak. 08 April 2001. hh.


See Other Articles :

Peternakan Itik Semi Ekstensif


 ! Home Visit Our Sponsors Ads Articles Ads Here  ! Main ArticlesDirectory  !