Ekspor Urea Distop Untuk Jamin Suplai Dalam Negeri |
Pemerintah meminta produsen pupuk untuk menjamin penyaluran dan penyediaan stok pupuk dalam negeri khususnya menghadapi musim tanam 2001/2002, seperti tertuang dalam SK Menperindag No 93/MPP/Kep/3/2001 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Urea Untuk Sektor Pertanian, yang mulai efek
tif berlaku sejak 14 Maret 2001. Pabrik pupuk pemerintah tergabung dalam holding Pusri adalah PT Pupuk Sriwijaya, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda. SK tersebut mewajibkan produsen pupuk untuk mengmankan ketersediaan stok minimal
di lini III Pulau Jawa untuk kebutuhan 1 minggu sedangkan wilayah Luar
Pulau Jawa kebutuhan 2 minggu dari penyaluran selanjutnya. Distributor
yang jumlah pupuk diterimanya berdasarkan alokasi dari Pusri, akan bertanggung jawab untuk menjaga ketersediaan stok pupuk di daerah kerjanya
masing-masing. Karawang yang merupakan salah satu lumbung padi terbesar
di Indonesia setiap bulannya membutuhkan 50.000 ton pupuk, untuk luas
areal prtanaman padi 93.000 ha. Kebutuhan pupuk untuk Karawang selama
ini dipasok dari PT Pupuk Kujang (20.000 ton) dan PT Pusri Palembang
(35.000 ton) melalui Pelabuhan Cirebon dan Cilacap. Harga pupuk urea
di tingkat petani saat ini berkisar Rp 1.150 / kg. |
|
|