Wajib Daftar Ulang Izin Penangkapan Ikan
|
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama
dengan Sucofindo melakuakn daftar ulang izin perikanan mulai 15 September sampai 15 Nopember 2001. Khusus untuk kapal-kapal berukuran di bawah 30 T prosesnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Tempat pendaftaran dilakukan di Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (Pusat) dan 4 lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah yaitu KP Sumatra Utara di Medan, KP Jateng di Semarang, KP Bali di Denpasar, KP Sulawesi Utara di
Manado. Penyerahan dokumen daftar ulang dapat disampaikan melalui kantor
cabang Sucofindo di Medan, Pekanbaru, Padang, Batam, Palembang, Manado,
Makassar, Denpasar, Bandar Lampung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Banjarmasin. Daftar ulang diwajibkan kepada perusahaan tang
kap, perusahaan pengangkutan / pengumpulan ikan dan perusahaan non perikanan yang mengangkut ikan ke luar negeri. Dengan daftar ulang perizinan ini diharapkan Pemerintah bisa memperoleh data dan informasi usaha
penangkapan ikan yang akurat dan mutakhir, mencegah pemalsuan perizinan, menata kembali bisnis penangkapan ikan mempertimbangkan sudah kian
banyaknya perairan yang padat tangkap, dan meningkatkan penerimaan pendapatan negara bukan pajak dari usaha perikanan tangkap.
Tarif Pungutan Perikanan Tangkap (per gross ton) |
Jenis kapal / alat tangkap |
Nilai (Rp) |
Long Line |
27.154 |
Pukat udang |
109.773 |
Pukat ikan |
98.297 |
Purse seine pelagis kecil |
11.250 |
Purse seine pelagis besar |
30.469 |
Jaring insang |
20.391 |
Pole and line |
16.875 |
Squid ligging |
17.500 |
Bubu |
31.500 |
Pancing prawai dasar |
16.406 |
Long beach set net |
10.000 |
Sumber : Departemen Kelautan &
Perikanan |
|
|
|