Impor Sapi Bakalan Bakal Dikenai PPN |
Pihak Bea dan Cukai rencananya akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sapi bakalan impor. Sehubungan dengan rencana tersebut, Departemen Pertanian dan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) sudah menyatakan keberatannya. Dengan alasan kebijakan
demikian tidak diatur dalam PP No 12/2001 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan PPN. Importir bibit sapi bakalan dengan adanya kebijakan
tersebut menjadi pesimis untuk merealisasikan rencana impor 22.000 ekor
sapi bakalan dari Australia sebagai persiapan menghadapi hari raya be
sar akhir tahun ini mulai dari Lebaran, Natal, Tahun Baru dan Imlek.
Harga daging sapi menjelang rentetan hari besar tersebut dikhawatirkan
melonjak tidak terkendali akibat terbatasnya produk daging sapi. Harga
daging setelah dikenakan PPN paling tidak akan berkisar antara Rp 40.000
sampai 45.000,-
Kebutuhan daging nasional mencapai 490.000 ton per tahun atau setara 1,4
juta ekor sapi dengan berat rata-rata 350 kg/ekor. Sebanyak 140 ribu ton
harus didatangkan dari luar negeri (dalam bentuk 400.000 ekor sapi bakalan untuk digemukkan dan 30.000 ton daging beku). Mengurangi ketergantungan akan pasokan impor, Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian telah mencanangkan Program Swasembada Daging 2005 dalam bentuk pengembangan peternakan sapi & kerbau, dan substitusi daging ternak yaitu pergeseran dari red meat ke white meat. |
|
|