Impor Pangan Olahan Butuh Rekomendasi BPOM |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensyaratkan semua importir produk pangan olahan untuk menyertakan surat rekomendasi impor pangan yang
dikeluarkan oleh BPOM. Ini sebagai langkah antisipatif terhadap masuknya produk pangan yang melanggar peundangan (UU Label dan Iklan). Surat
Rekomendasi Impor Pangan dapat diperoleh dari BPOM dengan prosedur mengajukan pemohonan impor kepada BPOM dengan persyaratan memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan, menyertakan Certificate of Health dari lembaga berwenang di negara asal (apabila impor langsung dari pabrikan), Free Sales
Certificate (impor melalui distributor), dan surat penunjukan impor dari
produsen. |
|
|